Jumat, 14 Oktober 2011

Posing Pertama

Dengan Pernyataan, “Hak Asasi orang Papua Harus Dihormati”: Apakah Artinya SekJend PBB Mendukung Papua Merdeka?

oleh Ppw Trwp pada 14 Oktober 2011
Dengan Pernyataan, “Hak Asasi orang Papua Harus Dihormati”: Apakah Artinya SekJend PBB Mendukung Papua Merdeka?

Catatan Editoria PMNews: Chief EditorCatatan Editoria PMNews: Chief Editor
on September 16, 2011

Media Massa di Pasifik Belakangan ini merilis berita-berita dalam berbagai bahasa dengan topik, "Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Mendukung Papua Merdeka". Baik NKRI maupun bangsa Papua berkepentingan memanfaatkan ucapan Seorang Pejabat Pucuk organisasi negara-negara di dunia ini dari masing-masing sudut pandang dan kepentingannya. Intisarinya ialah bahwa, "Kebeneran Pasti Menang!" entah kebenaran itu berpihak kepada NKRI atau bangsa Papua, yang jelas pasti ia menang, karena ia tidak pernah dan tidak akan pernah terkalahkan kapanpun, di manapun, bagaimanapun dan oleh siapapun juga.
Walaupun demikian, catatan ini dibuat PMNews untuk menempatkan ucapakn Ban Ki-Mon pada tempatnya yang tepat, agar pembelokannya tidak terlalu jauh, untuk membakar semangat yang tidak-tidak, dan agar perjuangan ini tetap berada dalam koridor Hukum Revolusi dengan mengikuti hukum-hukum internasional yang berlaku dalam pentas politik dunia.
Ban Ki-Mon menyatakan, seperti diterjemahkan PMNews sebelumnya,
Pertama, "Isu ini harus dibahas di Komite Dekolonisasi dari Sidang Umum PBB."
dan
Kedua, "bahwa hal itu harus dibahas di Dewan Hak Asasi Manusia di antara negara-negara anggota. Biasanya Sekretaris-Jenderal bertindak atas dasar mandat yang diberikan, oleh badan-badan antar pemerintah"
Pertama memang benar, beliau dengan jelas-jelas menyatakan persoalan ini harus dibahasa di Sidang Umum Komite Dekolonisasi atau nama tenarnya ialah Komite 24, yang tugas utamanya ialah mengevaluasi, memonitor dan memberikan rekomoendasi-rekomendasi kepada Sidang Umum PBB untuk mempertimbangkan status, kondisi dan kemajuan pemberian kemerdekaan kepada wilayah dan bangsa yang ada dalam proses memperoleh kemerdekaaanya.
Dari sisi ini kita perlu sadar bahwa dulunya West Papua memang terdaftar dalam Komite-24 ini, tetapi dalam sejarahnya telah dihapuskan dari Daftar Dekolonisasi. Artinya bahwa untuk sebuah wilayah dibahas di Komite ini sebagaimana dimaksud SekJend PBB, maka West Papua harus didaftarkan dulu. Proses pendaftaran itu melalui prosedur dan argumen hukum dan politik yang disyaratkan oleh PBB dan negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia. Jadi, dari status tidak terdaftar menjadi terdaftar tidak akan memakan waktu singkat.
Kemudian, kalau sebuah wilayah itu sudah terdaftar, maka isu-isu mereka memang dibahas secara resmi. Silahkan rujuk ke daftar nama wilayah/ bangsa yang terdaftar dalam Komite-24 [di sini]. Tidak berarti sebuah wilayah yang sudah dihapus dari daftar dapat didaftarkan kembali.
Perlu dicatat bahwa kita harus tahu siapa dan bagaimana prosedur serta alasan sebuah wilayah didaftarkan ke Komite-24 ini. Dalam kasus West Papua tentu saja perlu dilacak dulu mengapa dan atas usulan siapa daftar nama "West New Guinea" dihapus dari Komite-24 tahun 1960-an.
Jawaban kedua melalui jalur Komisi HAM PBB, di mana Indonesia merupakan pemain inti di sana. Komisi HAM PBB baru-baru ini mendapatkan status yang sama dengan Komisi Ekonomi-Sosial dan Politik (ECOSOC), yang artinya Komisi HAM dapat langsung mengajukan isu-isu ke Sidang Umum PBB. Dengan kata lain, posisi Komite-24 dan Komisi HAM sama-sama setingkat di bawah Sidang Umum PBB dan Sekretaris-Jenderal PBB. Dengan kata lain, Keputusan kedua Komite ini dapat langsung disidangkan di Sidang Umum PBB dan langsung ditindak-lanjuti oleh PBB, dalam hal ini diwakili SekJend. PBB.
Di sana juga beliau menyebutkan prosedur dan prosesnya, yang hampir sama dengan prosedur dan proses dalam Komite-24 tadi. Disebutkan isu-isu dibahas di Komisi HAM PBB. Hasil pembahasan Komisi HAM itu dihadiri oleh semua negara anggota, tentu saja dipimpin oleh negara-negara yang menjabat di dalam Komisi dimaksud.
Jawaban diplomatis yang penting untuk dicatat ialah, "Biasanya Sekretaris-Jenderal bertindak atas dasar mandat yang diberikan, oleh badan-badan antar pemerintah." Apa artinya? Dalam kasus West Papua, di sini artinya atas saran dari negara-negara anggota-lah beliau bisa bertindak. Dan negara-negara anggota itu termasuk Indonesia. Pertanyaannya tentu saja "Bagaimana kalau Indonesia menolak?" Lalu, "Bagaimana kalau Indonesia melobi negara-negara anggota Komisi HAM dan menyatakan West Papua sedang ditangani Indonesia dalam Otsus?"
***
Itu sekedar gambaran yang real dan rasional tentang proses yang akan terjadi.
Sekarang kita lanjut ke gelagat berbagai pihak di West Papua, terutama Jaringan Damai Papua dan Kongres Rakyat Papua III, 2011, dan dikaitkan dengan jalan-jalan yang terbuka di atas? Apa cela yang dapat diciptakan oleh Jaringan Damai Papua? Apa peluang yang dapat dimanfaatkan sebagai hasil dari KRP III, 2011?

Kita bertanya dengan cara lain saja,
1. Kalau Jaringan Damai Papua minta damai dengan NKRI, lalu Papua - Indonesia menjadi damai, hidup aman dan tentaram, maka hasil dari itu apa yang bisa dipetik oleh bangsa Papua terkait dengan tanggapan SekJend PBB tadi?
2. Kalau bangsa Papua menyelenggarakan KRP III, 2011 saat ini, dan hasilnya menuntut Papua Merdeka, menuntut PBB, Amerika Serikat, Belanda dan PBB mengembalikan hak-hak dasar bangsa Papua yang telah dirampas, maka di mana pintu yang bisa kita manfaatkan dari hasil kongres ini?
Kita perlu ingat, Ban Ki-Mon menunjukan dua jalan, (1) lewat Komite-24, dan (2) lewat Komisi HAM PBB.

Untuk itu kita perlu jawab dua pertanyaan berikut:
1. Apakah kedua langkah bangsa Papua ini mendekatkan, membantu, mendorong, memperlancar proses dengan jalan yang diberikan Sekjend PBB ini?
2. Dengan lebih tegas, "Apakah dengan menyelenggarakan Kongres Rakyat Papua membantu pendaftaran West Papua ke Komite-24 PBB dan menyebabkan Komisi HAM PBB memasukkan agenda West Papua dalam sidangnya?" ata "Apakah dengan berdialogue dan berdamai dengan Indonesia sesuai arahan Pastor Neles Tebay sebagai anggota BIN itu maka dengan demikian Indonesia secara damai mendaftarkan West Papua ke Komite-24 dan mengangkat isu HAM di West Papua dalam sidang Komisi HAM?"
Orang Papua memang dasar tidak tahu berpolitik rasional dan realistis, mudah dipengaruhi, mudah dikelabui. Asal dengan embel-embel Alkitab/ Al'quran, dengan embel-embel sekolah tinggi dan tinggal di luar negeri, dengan embel-embel Bapak/Ibu Tanah, dengan embel-embel persatuan-kesatuan, dengan embel dan embel, selalu saja diputar-balik, diputar-balik, diputar-balik, generasi ganti generasi, tidak pernah belajar, tidak pernah naik kelas, terus-menerus begitu saja.
Adakah di ujung Pulau New Guinea sana, pemuda, orang tua, anak, ayah-ibu, nenek-kakek yang melek hatinurani, yang tergerak dan bergerak untuk berpolitik secara akal-sehat, berpolitik menurut adat dan nilai-nilai hukum internasional serta politik global yang realistis, ataukah kita biarkan saja terus-menerus digoreng dengan retorika sesat untuk kepentingan sesaat A sampai Z?
http://papuapost.com

AE wa Materi mbegen enogo paga cobah eki mende hasil Ninewe wa wa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar